Kamis, 14 November 2013

(Forensik TI: Cyber Crime)


Bobol Server Pulsa, Dapat Rp 9 Miliar

Sumber: http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962aaf2707983ca34c8715856eba4c8e0a2

Pelaku :
Pelaku adalah Rommy Yudhistira (27)


Korban :
Korban adalah PT
Bimasakti Multiwealth (BM) yang berkedudukan di Sidoarjo. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 596.346.000. Kemungkinan ada korban yang lain karena pelaku memiliki rekening sebesar 9 miliar yang diduga hasil meretas.
Penyidik :
Setelah PT BM melapor, polisi melakukan pelacakan kemana saja larinya saldo pulsa tersebut hingga akhirnya menemukan posting di kaskus. Penyidik melacak nomor HP tersangka yang terpampang pada akun tersangka. Nomor ini digunakan tersangka bertransaksi saldo pulsa hasil membobol. Tersangka ditangkap di Mall Kelapa Gading.
Pasal :
Pasal yang menjerat tersangka adalah dua pasal sekaligus, yakni pasal 30 juncto pasal 46 ayat tiga UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dari dua pasal ini Rommy terancam hukuman lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar